Puskesmas
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 128 Tahun 2004, Puskesmas adalah unit pelaksanan teknis Dinas Kesehatan Kab/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satau atau sebagian wilayah Kecamatan.
Fungsi Puskesmas :
1. Pusat Pembangunan Berwawasan Kesehatan.
2. Pusat Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat.
3. Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama.














Puskesmas

